SuaraRiau.id - Kabar gembira bagi warga Pekanbaru terutama para remaja yang berusia 16 tahun kini tak perlu bingung lagi terkait pembuatan eKTP di kota tersebut.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita menjelaskan jika warga yang akan menginjak usia 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman eKTP. Walau fisik atau eKTP cetaknya baru bisa diberikan pada saat usia warga tersebut sudah berusia 17 tahun.
"Fisik eKTP akan diberikan saat usia individu sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan eKTP dan ketentuan yang berlaku," terangnya, Sabtu, (23/3/2024).
Irma mengungkapkan jika masyarakat Indonesia memang sudah wajib memiliki eKTP setelah berusia 17 tahun.
Hal tersebut, menurutnya, tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 Ayat (1), bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki eKTP.
"Jadi warga bisa merekam eKTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak eKTP setelah berusia 17 tahun," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, untuk syarat Perekaman eKTP adalah usia minimal 16 tahun dan Fotokopi Kartu Keluarga. Perekaman eKTP bisa dilakukan di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Pekanbaru.