SuaraRiau.id - Seorang cewek MiChat berinisial FJP (22) menjadi korban penganiayaan pelanggannya TA (23) di sebuah hotel kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Selasa (19/3/2024).
Pelaku menganiaya korban FJP lantaran tak mampu membayar usai melampiaskan nafsunya. Kuat dugaan pelaku TA juga dalam pengaruh alkohol.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan seusai dilayani short time oleh korban, pelaku hanya memberikan handphone (HP) kepada cewek Open BO dengan catatan dua kali kencan.
"Korban menolak pembayaran dengan HP korban, dan menginginkan uang tunai Rp500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal. Namun, pelaku berjanji akan membayar seusai memasang bajunya," kata Noak dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (21/3/2024).
Setelah memakai baju di kamar mandi, pelaku lalu menodongkan pisau yang telah dipersiapkan dari rumah ke leher FJP. Korban yang tak terima dengan ancaman pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berontak.
Korban yang terkena sabetan pisau, mengalami luka gores di bagian pipi kanan dan kiri, lebam di bagian wajah dan mengalami luka di bagian perut.
"Korban kena sabetan pisau di perutnya dan pelaku juga memukul wajah korban bertubi-tubi hingga korban tersungkur di kamar mandi. Dalam keadaan berlumuran darah, korban lalu berteriak minta tolong dan didengar sekuriti dan penghuni hotel lainnya," tutur Noak.
Seusai mendengarkan keributan tersebut, pelaku diserahkan oleh sekuriti kepada pihak kepolisian. Polisi juga menyita barang bukti satu bilah pisau dan satu unit handphone milik pelaku.
"Hasil tes urine terhadap pelaku ternyata positif mengandung metamfetamin. Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP," jelas Kapolsek.