SuaraRiau.id - Seorang anggota Polres Kuansing diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari satuannya lantaran melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito memimpin langsung upacara pemberhentian di Lapangan Apel Mapolres Kuansing, Kamis (21/3/2024) pukul 08.00 WIB.
"Putusan PTDH telah diserahkan kepada orang tua yang bersangkutan. Kegiatan upacara PTDH tersebut selesai pada pukul 08.30 WIB, dengan situasi aman dan terkendali," ujar Kapolres.
Pangucap menyampaikan jika personil yang berinisial M tersebut diketahui meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
Dia juga mengatakan, Upacara PTDH dilakukan secara IN ABSENSIA, dengan arahan dari Kapolres Kuansing agar semua personil, khususnya Polres Kuansing, selalu meningkatkan disiplin dan menjauhi pelanggaran seperti kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya.
"Agar sebagai personel Polri, tidak lagi melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi Polri," pesan AKBP Pangucap.
Diketahui, Upacara PTDH tersebut juga diikuti Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal, para Kabag Polres Kuansing, para Kasat Polres Kuansing, para Kapolsek jajaran Polres Kuansing, para perwira Polres Kuansing, serta 201 orang personil gabungan jajaran Polres Kuansing.