Marak di Pekanbaru, Pak Ogah Bisa Didenda Rp24 Juta atau Sanksi Penjara

Dia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap pak Ogah.

Eko Faizin
Rabu, 20 Maret 2024 | 13:32 WIB
Marak di Pekanbaru, Pak Ogah Bisa Didenda Rp24 Juta atau Sanksi Penjara
Ilustrasi Pak Ogah. [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraRiau.id - Pengatur lalu lintas ilegal atau yang dikenal dengan sebutan Pak Ogah kerap dijumpai di persimpangan maupun U-turn jalan Pekanbaru. Kehadiran mereka yang seharusnya membantu pengendara terkadang membuat resah.

Tak jarang, jalan yang seharusnya lancar malah dibuat tambah macet dengan kemunculan Pak Ogah tersebut. Aktivitas mereka terlihat di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR Soebrantas dan Jalan Jenderal Sudirman. 

Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso menyebut, aktivitas yang dilakukan Pak Ogah juga telah melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas karena mengganggu fungsi jalan. Mereka dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau didenda sebesar Rp24 juta. 

"Bila kedapatan kembali beraksi, maka Pak Ogah ini akan kami pidana. Kami serahkan ke pihak kepolisian," jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (20/3/2024).

Yuliarso tak menampik keberadaan Pak Ogah mengganggu lalu lintas. Ditambah lagi, mereka mengambil keuntungan. 

Dia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap pak Ogah. 

"Memang dari sisi transportasi dan lalu lintas ini sangat mengganggu, karena terjadi perlambatan kendaraan karena diatur sesuka hati oleh Pak Ogah. Kemudian ini juga membahayakan dirinya sendiri karena bisa terjadi tabrakan," terang Yuliarso.

Menurutnya, Pak Ogah masuk ke dalam kategori gelandangan dan pengemis (gepeng). Pihaknya pun berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait dalam penanganan Pak Ogah di Pekanbaru.

"Kita sudah melakukan rapat bersama Dinas Sosial, Satpol PP dan Satlantas. Artinya, ini harus kita selesaikan bersama-sama. Karena ini menyangkut kewenangan beberapa instansi, maka tim yustisi juga harus bergerak," ungkap dia.

Lebih lanjut, Yuliarso juga mengingatkan masyarakat jangan memberi uang kepada pak Ogah karena itu akan membuatnya lebih betah untuk mengambil ruang di jalan.

"Jadi, kalau kami mengabaikan mudah-mudahan ini tidak membuat mereka betah," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini