SuaraRiau.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat akan menelusuri kabar salah satu perusahaan di Pekanbaru yang melakukan penahanan terhadap ijazah kurir.
Diketahui, sebuah perusahaan jasa kurir paket diduga melakukan praktik melanggar aturan dengan menahan ijazah pekerjanya. Hal tersebut membuat kurir yang ingin berhenti akan kesulitan untuk mencari pekerjaan.
“Kami punya bidang pengawasan, kami akan telusuri persoalan ini. Jika benar, kami akan tindak perusahaan tersebut,'' ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Boby mengingatkan jika tindakan tersebut juga tidak boleh dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang lainnya, bukan kepada perusahaan pengantaran paket saja.
Pihaknya pun mengimbau semua perusahaan yang menahan ijazah karyawan, harus mengembalikannya karena ijazah merupakan dokumen penting, tidak ada hak perusahaan mengambil atau menahannya.
''Dan bagi karyawan yang ada di Riau, jika ada perusahaan yang menahan ijazah, silahkan lapor ke Disnakertrans, kami akan respons cepat,'' tegas Boby.