SuaraRiau.id - BNN Riau mengamankan seorang pecatan polisi Rokan Hulu berinisial FF bersama dua orang rekannya RK dan RP terkait peredaran narkoba. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Pekanbaru.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda di Pekanbaru. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotika di Wilayah Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bengkalis.
Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Robinson mengungkap kronologis penangkapan tersangka narkoba di Kota Pekanbaru tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Pramuka Ujung, Kecamatan Rumbai Timur, Selasa, 27 Februari 2024 pukul 17.30 WIB," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (15/3/2024).
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka inisial RK. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket narkotika jenis sabu 71,45 gram bersama 18 butir pil ekstasi.
"Saat kita melakukan interogasi kepada RK, ia mengaku kalau barang haram tersebut di dapat dari ZA yang diduga jaringan narkoba Bengkalis-Pekanbaru," terang Robinson.
Selanjutnya pada Rabu 28 Februari 2024, BNN Riau kembali mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Sukajadi. Tim melakukan penangkapan terhadap FF di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.
"Saat dilakukan pemeriksaan, FF ternyata pecatan bintara Polri tahun 2008 di Rokan Hulu. FF diamankan bersama satu orang rekannya RP bersama barang bukti lainnya," sebutnya.
Dari hasil interogasi, FF menyimpan barang bukti sabu di garasi sepeda motor dekat tangga besi. Saat di cek ditemukan narkotika dengan berat 32,82 gram sabu.
Kedua pelaku, FF dan RP bersama barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.