SuaraRiau.id - Seorang buruh YL (33) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Batu lantaran memperkosa ibu rumah tangga (IRT) di Barak Pekerja PT DMMP Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis.
Selain melakukan aksi bejat terhadap korban, pelaku juga melakukan pencurian di lokasi tersebut pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap di Perkebunan PTPN V di Kecamatan Perhentian Raja, Kampar pada 12 Maret 2024," ujar Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi dikutip dari Antara, Kamis (14/3/2024).
Kejadian ini berawal dari korban di Barak 11 Perumahan Pekerja PT DMMP mendengar suara 'kresek-kresek' dari dalam kamar depan tempat anak korban tidur.
"Pada saat korban masuk ke kamar, langsung melihat pelaku dengan penutup wajah dan (pelaku) mengarahkan sebilah parang ke leher korban dan mengancam akan membunuh korban dan anaknya kalau berteriak," jelas Rifendi.
Setelah mengancam, pelaku juga meminta korban untuk membuka pakaian dan sempat menolak. Namun karena korban di bawah ancaman maka permintaan pelaku dipenuhi.
Pada saat bersamaan pelaku mendengar suara motor di luar rumah yang diduga adalah milik suaminya. Mendengar motor tersebut korban yang saat itu sedang melakukan pemerkosaan langsung kabur melalui jendela dapur.
"Korban juga mengakui uang miliknya sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam tas juga raib dibawa pelaku," ungkap Kapolsek.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Batu. Mendapat laporan, petugas akhirnya membekuk pelaku YL dengan bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Tambang dan Polsek Perhentian Raja Kampar.
"Barang bukti yang diamankan satu helai sprei ada bekas noda, celana dalam warna hitam, celana pendek warna hitam, bra, baju lengan pendek merah dan sebilah parang pendek," tegas Kompol Rifendi. (Antara)