SuaraRiau.id - Menjalankan perintah puasa Ramadan tidak hanya sebagai bukti keimanan, tetapi juga punya manfaat kesehatan. Puasa memiliki manfaat untuk mencegah penuaan dini.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dr Agus Taufiqurrahman mengungkapkan kaitan antara puasa dan manfaatnya bagi kesehatan. Apalagi, penuaan dini saat ini menjadi fokus kajian ilmuwan dunia.
"Di antara yang ramai saat ini adalah ilmuwan mencari bagaimana kita itu bisa awet muda, sekalipun umurnya tua tetapi tidak rapuh. Sehingga orang belajar tentang anti aging luar biasa," katanya dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, Kamis (14/3/2024).
Dokter Agus menjelaskan bahwa penuaan oleh manusia modern dianggap sebagai musuh yang harus dilawan, sehingga saat ini bertebaran produk-produk kecantikan. Padahal puasa yang disyariatkan dalam Islam sudah menunjukan cara bagaimana untuk mencegah penuaan.
Ia dalam Ceramah Tarawih di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Selasa (12/3) malam, juga menyampaikan jika proses autofaging dalam diri manusia untuk menganti sel-sel mati itu akan berjalan jauh lebih baik ketika orang dalam kondisi berpuasa.
"Ketika orang dalam kondisi berpuasa proses autofaging itu berjalan jauh lebih baik, maka bagi mereka yang tidak punya ajaran Puasa Ramadan seperti kita ini, kemudian memunculkan ide diet intermittent - sehari puasa sehari tidak, bagi kita sudah punya tuntunan Puasa Daud," ungkap Dokter Spesialis Saraf ini.
Ilmuwan modern melalui penelitian yang dilakukan telah mengungkapkan fakta, ajaran Islam yang dianggap kolot dan tertinggal ternyata relevan dengan hasil penelitian ilmuwan modern.
"Kita yakin Islam itu ajaran yang isinya adalah rahmatan lil alamin, semakin ke sini akan semakin membuktikan betapa kebenaran Islam itu. Maka itu tadi autofaging menjadi bagian salah satu hikmah ketika kita menjalani ibadah puasa," sebut dia.
Menurut Agus, banyak penelitian modern dalam kondisi fisik tertentu puasa memberikan pengaruh positif terhadap kesehatan. Namun demikian, bagi yang memiliki halangan syar’i diperbolehkan tidak berpuasa, jika puasa itu mengancam dirinya.