SuaraRiau.id - Yuni tak bisa membendung kesedihannya saat menceritakan kekerasan fisik yang dialaminya. Ia merupakan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) eks suaminya Brigadir RRS yang merupakan anggota Polresta Pekanbaru, Riau.
Yuni sangat mengharapkan keadilan dari instansi kepolisian lantaran proses kasusnya dinilai lambat. Dia pun menaruh harapan besar agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menangani kasusnya.
"Saya mohon kasus saya ini ditindak tegas dan beliau (eks suami) mendapatkan apa yang sepantasnya, biar ada efek jera atas perbuatannya," katanya kepada Suara.com belum lama ini.
Menurut Yuni, mantan suaminya Brigadir RRS hingga kini masih berdinas meski sempat menjalani hukuman tempat khusus (patsus) selama satu bulan.
"Dia masih (dinas) megang senjata. Dia masih sombong dan masih bisa melakukan apa pun ke diri saya suatu saat nanti, dia sangat berbahaya," ujarnya.
Yuni ingin kasus KDRT yang menimpanya ada titik terang, karena sejak awal kejadian 15 Oktober 2023 hingga kini belum pasti. Sudah lima bulan berlalu, namun belum ada kejelasan pasti.
"Kasus ini sudah 5 bulan ternyata, tidak ada titik terangnya," urainya.
Diketahui, oknum anggota Polresta Pekanbaru, Brigadir RRS menjadi tersangka dugaan kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Yuni. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh Istri korban KDRT, Yuni tertanggal, 29 Desember 2023.
Surat dalam nomor B/267.b/XII/RES 1.24/2023/Ditreskrimum berbunyi "Saudara RRS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saudari (Istri korban-red) laporkan sesuai dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka."
Untuk laporan yang dibuat korban KDRT, Yuni tertuang dalam surat nomor LP/B/417/X/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 17 Oktober 2023. Sedangkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/154/X1/RES 1.24./2023/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2023.
- 1
- 2