Tahanan Tewas Tak Wajar di Pekanbaru, Pengacara: Kepala Bolong, Leher Patah

Abdu juga mengatakan atas dasar itulah, pihaknya curiga dengan kematian Dimas yang diduga tidak wajar.

Eko Faizin
Selasa, 05 Maret 2024 | 18:04 WIB
Tahanan Tewas Tak Wajar di Pekanbaru, Pengacara: Kepala Bolong, Leher Patah
ilustrasi tahanan meninggal tak wajar. [pixabay.com]

SuaraRiau.id - Makam Dimas Firnanda (25) digali kembali (ekhumasi) lantaran dilaporkan meninggal tak wajar saat mendekam di sel tahanan Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru pada 20 November 2023. Penggalian dilakukan tim penyidik Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan pembongkaran makam tersebut.

"Benar, digali kembali pada Minggu (3/3/2024) untuk autopsi," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (5/3/2024).

Terpisah, Muhamamd Abdu Harahap selaku kuasa hukum keluarga almarhum Dimas mengatakan bahwa pihaknya mengikuti proses ekshumasi yang dilakukan Polda Riau di TPU Muslim Medan Polonia, Sumatera Utara (Sumut).

"Iya kami ikut menyaksikan, mendampingi pihak keluarga korban," sebut dia.

Abdu Harahap menceritakan bahwa saat proses itu, pihaknya melihat langsung jenazah sangat memprihatinkan karena terlihat luka-luka yang sangat mengerikan.

"Badannya banyak luka memar. Jadi cerita keluarganya saat memandikan korban, itu kepalanya bolong, tepat di belakang telinga kiri. Kemudian lehernya patah," terangnya.

Abdu juga mengatakan atas dasar itulah, pihaknya curiga dengan kematian Dimas yang diduga tidak wajar.

"Pas dikabarkan meninggal, istrinya korban minta autopsi. Tapi penyidik Polsek Bukitraya minta biaya sebanyak Rp4,7 juta. Karena tidak ada biaya, maka istri korban diminta buat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdu mengungkapkan bahwa kepada istri korban penyidik beralasan Dimas meninggal usai jatuh di toilet dan sakit asam lambung.

Ditanya soal status kasus Dimas, pengacara menyebut Dimas ditangkap dan ditahan polisi dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

"Korban ini sebelumnya dibawa oleh bosnya ke Polsek Bukitraya, karena telah menjual barang-barang bekas di toko itu. Kemudian dia ditahan di sana pada tanggal 6 November (2023). Karena ditahan, istrinya datang ke Polsek Bukitraya," jelas dia.

Pada saat penahanan, ada hal yang aneh menurut Abdu. Pasalnya, surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Polsek Bukitraya, tertulis tanggal 8 November 2023.

"Anehnya, korban ditahan tanggal 6 November, tapi penetapan penahanan tanggal 8 November," lanjutnya.

Dijelaskannya lagi, saat ditahan, Dimas selalu menghubungi istrinya untuk mencari uang sebanyak Rp10 juta. Setelah uang itu terkumpul, sang istri kemudian ke Polsek Bukitraya.

"Korban minta uang Rp10 juta ke istrinya itu untuk uang damai, tapi malah ditipu. Karena uang itu akhirnya dipakai untuk tanda tangan kuasa kepada seseorang pengacara berinisial DM," jelasnya lagi.

Hal yang lebih mengejutkan diungkap Abdu, ia menerangkan bahwa sebelum Dimas meninggal, pernah ada ancaman sodomi dan siksaan. Hal itu diutarakan istrinya kepada kuasa hukumnya.

"Jadi sebelum meninggal, korban pernah menghubungi istrinya dari dalam sel tahanan. Saat itu korban meminta uang, karena korban dapat ancaman akan disodomi dan disiksa," terangnya.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini