SuaraRiau.id - Nenek-nenek di Indragiri Hulu, Riau bernama Nurhasanah alias Mak Gadih (65) kembali harus berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba.
Padahal pada 2020 lalu, Mak Gadih pernah ditangkap Polres Indragiri Hulu lantaran menjadi gembong narkoba. Awal 2021, pelaku lepas dari jeratan hukum setelah divonis bebas di Pengadilan Negeri Rengat.
Baru-baru ini, ia ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Rabu (28/2/2024).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dody Wirawijaya menyatakan penangkapan Mak Gadih dilakukan setelah tim melakukan sejumlah penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya, Megawati alias Ega (32)
"Tim Resnarkoba Polres mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (1/3/2024).
Atas Informasi itu, AKBP Dody memerintahkan Kasatresnarkoba dan tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Benar saja, tersangka Megawati sudah berada di lokasi transaksi.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket kecil dalam dompet. Paket tersebut diakui pelaku didapat dari Hj Nurhasanah atau Mak Gadih," ucap Kapolres.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa Mak Gadih merupakan gembong narkoba yang sangat licin dan susah ditangkap. Namun pihaknya tak mau buruannya lepas begitu saja sehingga melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat," terang dia.
Saat dilakukan penangkapan, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba di rumah Mak Gadih berupa 4 paket besar sabu, 95 bungkus paket sedang dan 368 gram paket kecil lainnya.
"Barang haram tersebut disembuhkan di sela-sela bak mandi yang terbuat dari Plastik. Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya," tutur Dody.