SuaraRiau.id - Seorang anak di bawah umur diperkosa enam teman laki-lakinya di Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan sebelum melakukan aksinya, para tersangka memberikan minuman keras (miras) kepada korban. Sadisnya, korban lalu dirudapaksa secara bergiliran.
"Para pelaku memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan persetubuhan secara bergantian,” ujar AKP Linter.
Kasatreskrim menyebut jika para pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah orangtua salah satu tersangka.
Linter pun mengungkapkan, setelah kejadian itu, pada 23 Februari 2024, korban mengadu ke sang ibu bahwa telah disetubuhi oleh sejumlah teman laki-lakinya.
Berdasarkan laporan itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan para tersangka, Rabu (28/2/2024) sore. Keenam pelaku dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ini merupakan upaya serius dari aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia," terang Linter.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.