SuaraRiau.id - Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Pub di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru ditutup karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengaku petugas mengamankan bermacam jenis narkoba yang siap diedarkan di Axelle Pub Pekanbaru ini.
"Berawal dari penangkapan tersangka YP yang setelah dilakukan pengembangan, diamankan JB yang merupakan penjaga gudang sekaligus pengedar barang haram ini," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Polisi mengamankan 108 gram sabu, 1.259 butir pil ekstasi, pil ekstasi serbuk sebanyak 28 butir serta, serta 75 butir happy five dari empat tersangka.
Manang menyebut jika jaringan pengedar narkoba tersebut secara khusus menyewa sebuah rumah kos yang dijadikan tempat menyimpan narkoba. Di lokasi kejadian ditemukan beberapa bungkus sabu serta pil ekstasi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah diedarkan sabu sebanyak 4-5 kilogram," terangnya.
Pelaku JB bisa menjual barang terlarang itu ke Axelle Pub lantaran diduga pihak manajemen juga terlibat dalam peredaran ini.
"Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukan barang bukti narkoba di loker cleaning service. Selain itu beberapa pelayan serta cleaning service juga mengakui bahwa memang ada peredaran narkoba di tempat ini," tutur Manang.
Hingga saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pihak manajemen yang diduga terlibat.
"Kami tidak akan mentolerir apabila ada tempat hiburan malam yang terlibat jaringan peredaran narkoba. Pasti akan kita koordinasikan dengan memberikan tindakan tegas," jelas Manang. (Antara)