SuaraRiau.id - Anak di bawah umur di Kuansing diduga menjadi korban pencabulan seorang kakek berusia 70 tahun. Tersangka A yang merupakan warga Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito menjelaskan jika terduga pelaku ditangkap pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan kakek A berawal setelah orangtua korban melapor ke Polres Kuansing.
"Terduga pelaku ini awalnya datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku ini mengakui perbuatannya diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak korban," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (18/2/2024).
Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah warung di Kecamatan Kuantan Tengah. Awalnya terduga pelaku datang ke warung hanya untuk membeli rokok.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 24 dan pasal 25 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.