SuaraRiau.id - Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Indragiri Hilir (Inhil) berhasil ditangkap pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 19.22 WIB.
Pria bernama HM Fadhillah diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejagung bersama Kejati Riau di sebuah tempat, di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang.
Tersangka merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) tersebut sebelumnya sempat buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga bulan.
"Tim Tabur berhasil mengamankan buronan tersangka yang masuk dalam DPO asal Kejati Riau. Berinisial HMFA," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dikutip dari Antara, Rabu (31/1/2024).
Bambang menjelaskan bahwa Fadhillah Fadhillah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejati Riau guna proses berikutnya," sebutnya.
Tim Tabur Kejati dan Tim Pidana Khusus Kejati Riau menjemput tersangka ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Selanjutnya ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," tegas Bambang Heripurwanto.
Diketahui, Fadhillah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni Budhi Syahputra. Ia telah dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Kamis (7/9/2023).
Sementara Fadhillah yang juga dipanggil untuk diperiksa mangkir dari panggilan jaksa. Ia beberapa kali tak hadir, dan memilih kabur hingga ditetapkan jadi DPO.
Perbuatan korupsi dilakukan kedua tersangka dengan modus pengumuman lelang Pokja II ULP Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012. (Antara)