SuaraRiau.id - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kota Pekanbaru diduga melakukan korupsi dana hibah tahun 2020. Polresta Pekanbaru terkini melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan penyidikan.
"Sudah naik sidik. Gelar perkaran dilakukan minggu kemarin," kata Bery dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (30/1/2024).
Kasatreskrim menjelaskan jika perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAM Pekanbaru tahun 2020 lalu dari APBD.
"Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020," terang Berry.
Dia menuturkan ada sekitar 20 orang yang diperiksa sebagai saksi.
"Sejauh ini sudah 20-an saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemkot Pekanbaru," jelasnya.
Penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," tegas Bery.