SuaraRiau.id - Seorang pria di Pekanbaru berinisial AP (31) tega mencuri kursi roda orangtuanya untuk dijual kemudian hasilnya buat membeli narkoba, Sabtu (13/1/2024).
Selain kursi roda, tersangka juga menilap barang-barang yang lainnya.
Aksi pencurian ini dilakukan AP di rumah keluarganya di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Senapelan.
AP pun ditangkap Tim Reskrim Polsek Senapelan setelah dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri, Widya Puspita (34) yang juga menjadi korban.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak Aritonang menjelaskan jika pelaku nekat mencuri alat kesehatan milik ibunya, seperti alat bantu jalan dan kursi roda untuk dijual kembali.
"Pelaku mengaku bahwa hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli sabu dan rokok," kata Kapolsek, Senin (15/1/2024).
Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan tes urine yang menunjukkan bahwa pelaku positif mengkonsumsi narkotika.
Kompol Noak mengungkapkan, awalnya pelaku dilaporkan sang kakak yang mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta akibat kehilangan barang-barang berharga di rumahnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya AP disangkakan atas Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Noak. (Antara)