SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau mengamankan karyawan swasta berinisial DA (39) di Payung Sekaki, Pekanbaru terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan cyber berupa phising dan Ilegal Akses Crypto.
Pelaku kejahatan siber ini menggunakan link palsu terkait dengan crypto untuk meretas akun korban, menyebabkan kerugian finansial bagi para korban.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa DA ditangkap saat berada di rumahnya kawasan Perum Damai Langgeng, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Bersama tersangka, turut diamankan aset senilai Rp5 miliar lebih yang dimiliki tersangka sejak 2017 hingga 2024.
"Dari hasil pengembangan, disita juga 12 macam aset tersangka senilai Rp5,1 miliar,” kata Nasriadi di Mapolda Riau, Kamis (11/1/2024).
Aset-aset tersangka di antaranya rumah mewah senilai Rp2 miliar, mobil jenis Rubicon dan Range Rover masing-masing seharga Rp900 juta. Kemudian mobil jenis BMW seharga Rp400 juta dan motor ninja seharga Rp60 juta.
“Tiga unit sepeda motor Rx King seharga Rp60 juta, sepeda motor custom Rp50 juga, motor ninja Rp20 juta," jelas dia.
Polisi juga menyita barang-bukti lain seperti Vespa Matic senilai Rp50 juta, laptop seharga Rp60 juta, handphone seharga Rp30 juta dan rekening atas nama DA sebanyak Rp985 juta.
Lebih lanjut, Nasriadi mengungkapkan jika modus kejahatan yang dilakukan DA dengan cara mengirimkan link tipuan (warning) kepada pemilik akun crypto. Pemilik akun yang ketakutan kemudian mengganti kode pengaman yang ternyata kode itu terbaca di server tersangka.
"Berbekal itulah tersangka menguras uang korbannya yang kemudian di trading dan baru hasil diambilnya," tegasnya.