SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan truk yang mengangkut ratusan karung pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri di Perawang, Siak, Kamis (4/1/2024).
Barang-barang bekas tersebut berasal dari luar negeri dan masuk dari pelabuhan tak resmi di Batam, sebelum akhirnya menuju Riau.
"Sebanyak 146 karung sepatu bekas dan 52 karung baju bekas kami temukan di dalam truk," jelas Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di hadapan wartawan, Kamis (11/1/2024).
Dia mengungkapkan jika nantinya barang bekas ini akan dipasarkan di berbagai kota di Pulau Sumatera seperti Medan, Padang, Jambi dan Lampung.
Terkait perkara ini turut diamankan dua tersangka yaitu DBS (45) yang berperan sebagai sopir truk, dan SS (29) yang bertugas sebagai penghubung untuk pemasaran barang bekas.
"Penjualan barang bekas ini menurut pemerintah dapat merugikan pabrik garmen lokal dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta," ujar Nasriadi.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Antara)