Crazy Rich Pekanbaru Ditangkap, Mobil Rubicon hingga Range Rover Disita Polisi

Aset-aset DA berupa rumah mewah senilai Rp2 miliar, mobil mewah Rubicon dan Range Rover.

Eko Faizin
Kamis, 11 Januari 2024 | 12:07 WIB
Crazy Rich Pekanbaru Ditangkap, Mobil Rubicon hingga Range Rover Disita Polisi
Sejumlah kendaraan mewah crazy rich di Pekanbaru yang ditangkap jajaran Polda Riau, Kamis (11/1/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Seorang crazy rich di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Pekerja swasta berinisial DA (39) ini diduga sebagai pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan cyber berupa phising dan Ilegal Akses Crypto.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi kepada awak media di Mapolda Riau, Kamis (11/1/2024).

"Dari hasil pengembangan, disita juga 12 macam aset tersangka senilai Rp5,1 miliar. DA ditangkap saat berada di rumahnya Perum Damai Langgeng, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru," katanya.

Kombes Nasriadi menjelaskan, aset-aset DA berupa rumah mewah senilai Rp2 miliar, mobil mewah Rubicon dan Range Rover masing-masing seharga Rp900 juta.

"Aset lainnya, mobil jenis BMW seharga Rp400 juta, motor ninja seharga Rp60 juta, tiga unit sepeda motor Rx King seharga Rp60 juta, sepeda motor custom Rp50 juga, motor ninja Rp20 juta," jelas dia.

Tak hanya itu saja, barang-bukti lainnya berupa sepeda motor jenis vespa Matic senilai Rp50 juta, laptop seharga Rp60 juta, handphone seharga Rp30 juta dan rekening atas nama DA sebanyak Rp985 juta.

Kombes Nasriadi menjelaskan aset-aset itu dimiliki tersangka DA sejak 2017 hingga 2024.

Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan DA adalah dengan cara mengirimkan link tipuan (warning) kepada pemilik akun crypto. Pemilik akun yang ketakutan kemudian mengganti kode pengaman yang ternyata kode itu terbaca di server tersangka.

"Berbekal itulah tersangka menguras uang korbannya yang kemudian di tradding dan baru hasil diambilnya," kata Kombes Nasriadi.

Tersangka terancam pidana penjara 9 tahun dan denda Rp3 miliar karena telah melangagr pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 32Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Repubiik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Kontributor: Rahmat Zikri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini