SuaraRiau.id - Pria berinisial DH (22), yang diketahui merupakan anak salah satu anggota DPRD Riau menjadi tersangka kasus penikaman terhadap warga Rumbai Pesisir inisial YD. Tersangka pun sudah menjalani penahanan di Polresta Pekanbaru, Senin (8/1/2024).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengaku saat ini timnya sudah mempersiapkan berkas dan alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami tinggal menyiapkan berkas lalu mengirimkan berkas ke JPU," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Sebelumnya, pengacara korban, Donny Warianto mengungkapkan kronologis kejadian penusukan terhadap kliennya terjadi di sebuah hotel kawasan Kecamatan Limapuluh Pekanbaru.
"Selasa, 17 Oktober 2023 lalu, teman korban inisial E mengontak korban Y pukul 07.00 WIB untuk datang ke Jalan Kuantan tepatnya di depan Hotel New Hollywood untuk mengantarkan uang dan cas hp iPhone," ucap Donny, Selasa (9/1/2024).
Selanjutnya berangkatlah Y ke Hotel di Lantai ,5. Tiba-tiba, sekitar pukul 7.40 WIB, seorang wanita diketahui pacar GRP mengaku dilecehkan. Cewek tersebut kemudian menghubungi GRP dan GRP menghubungi dua orang rekannya, satu anak oknum DPRD Riau, DH dan satu lagi inisial R.
"Si wanita bercerita ke GRP kalau dia dilecehkan oleh E. Tak terima, GRP memiting leher E. Y kemudian mencoba melerai dan melepaskan piting si GRP. Tiba tiba DH datang dan terjadilah perkelahian hingga penikaman oleh DH kepada korban," terang Donny.
GRP, R dan DH bersama-sama melakukan penganiayaan kepada Y hingga ada dua luka tusukan di tangan korban. Senjata tajam (sajam) diduga sudah disiapkan pelaku dari rumah untuk mencelakakan E, tapi malah berimbas ke Y.
"Para pelaku membawa sajam, satu sudah ditahan dan ditangkap, sedangkan dua orang lainnya, R dan GRP masih DPO," jelasnya.