SuaraRiau.id - Permasalahan PT Surya Intisari Raya (SIR) dengan masyarakat hingga kini masih ditangani Pemprov Riau. Setelah membentuk Satgas Internal Terpadu, Pemprov mengadakan rapat lanjutan membagi tugas terkait masing-masing tim yang akan turun ke lapangan, Senin (8/1/2024).
Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan menjelaskan sesuai arahan Gubernur Riau, kunjungan ke lapangan berlangsung dengan humanis.
"Kita tidak boleh kasar, jika diberi informasi, kita terima. Jika tidak, ya kita laporkan pada Pak Gubernur kalau tidak dikasih," ujar M Job.
Menurutnya, Satgas harus menghormati mereka yang membuat usaha, namun pihak PT SIR juga harus menghormati aturan yang ada. Aspek yang akan diselidiki dalam pembagian tugasnya adalah aspek legalitas dan aspek lapangan.
M Job menyampaikan Satgas dibagi 4 tim untuk turun ke lapangan, yaitu tim yang mengecek aspek legalitas dan kemitraan, tim yang mengecek areal kebun sawit dalam kawasan hutan, tim yang mengecek areal kebun di luar perjanjian dan tim yang mengecek lokasi pengelolaan limbah.
"Untuk aspek lokasi limbah dan areal kebun kawasan sungai dipegang oleh LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Untuk legalitas dan izin lingkungan, bagian hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi, sekaligus ketua tim mengatakan jika kunjungan ini akan menjadi penjelasan terkait PT SIR yang tidak memenuhi undangan dari Gubernur pada tanggal 27 Desember 2023 lalu.
"Pemprov sudah mengundang PT SIR tanggal 27 Desember 2023 tapi pihak PT SIR tidak datang. Belum ada kebenarannya karena katanya ada surat jawaban dari mereka yang mengatakan mereka tidak bisa hadir," ujar Syahrial.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika seluruh tim harus mempelajari regulasi terkait dengan benar. Nantinya, jika ada permasalahan yang sama maka hal ini akan menjadi model untuk menyikapi masalah selanjutnya.
"Permasalahan dengan PT SIR ini akan jadi model untuk menyikapi permasalahan yang sama jika nanti ada masalah-masalah yang sama," tegas Syahrial.