SuaraRiau.id - Polda Riau mengumpulkan seluruh Kasat Reskrim yang bertugas di Polres atau Polresta wilayah hukumnya.
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan jika momen itu untuk menyamakan persepsi terkait penegakan hukum dalam menindak peristiwa pidana Pemilu 2024.
"Kami ingin menyamakan presepsi bagaimana nanti penindakan terhadap sebuah peristiwa pidana Pemilu," ujarnya, Senin (25/12/2023).
Asep mengungkapkan apabila nantinya terjadi dugaan pelanggaran Pemilu akan diproses pihak Sentra Gakkumdu terlebih dahulu. Lalu akan dilakukan penyelidikan jika didapati adanya unsur pidana umum terkait Kepemiluan.
Sejak dugaan pelanggaran dilaporkan masyarakat akan ada waktu untuk klarifikasi yang dilakukan pihak Bawaslu. Rentang waktunya tujuh hari.
"Waktunya seminggu," sebutnya.
Lebih lanjut, Polda Riau juga tetap menjalankan proses pemberkasan terhadap dugaan pelanggaran.
Asep membeberkan dalam pertemuan itu, meminta seluruh jajarannya untuk mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Kasat Reskrim diminta selalu aktif mengajak warga agar Pemilu 2024 bisa berjalan aman dan damai.
"Kita ingin Pemilu saat ini dapat berjalan aman, damai dan tenteram," tegas dia.