Janji Hambali setelah Resmi Jabat Pj Bupati Kampar

Hambali menyampaikan pakta integritas yang akan diembannya selama menjabat sebagai Pj Bupati Kampar.

Eko Faizin
Jum'at, 22 Desember 2023 | 18:01 WIB
Janji Hambali setelah Resmi Jabat Pj Bupati Kampar
Hambali saat dilantik sebagai Sekda Kampar, Jumat (10/11/2023). [Dok Humas Pemprov Riau]

SuaraRiau.id - Sekda Kampar Hambali resmi dilantik menjadi Pj Bupati Kampar oleh Gubernur Riau Edy Natar Nasution pada Jumat (22/12/2023).

Pada pelantikan itu, Hambali menyampaikan pakta integritas yang akan diembannya selama menjabat sebagai Pj Bupati Kampar.

Salah satunya adalah berperan aktif memberantas dan melakukan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ia juga berjanji untuk tidak menerima pemberian yang tidak sesuai ketentuan dan aturan negara.

"Saya akan bersikap transparan, objektif, jujur, dan akuntabel dalam melakukan tugas. Menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap undang-undang dan melakukan tugas, terutama kepada karyawan dibawah pengawasan saya secara konsisten," ungkapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (22/12/2023).

Hambali mengungkapkan dirinya akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kampar dan menjaga kerahasian saksi atas pelanggaran berat yang dilaporkannya. Ia berjanji apabila melanggar siap untuk menghadapi konsekuensinya.

Gubernur Edy Natar berpesan agar kepemimpinan Hambali mampu meningkatkan pembangunan dan mewujudkan masyarakat Kampar yang unggul, mandiri dan sejahtera.

"Kepada Pj Bupati Kampar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Saat ini kita memasuki Pemilu, agar mendukung dan memfasilitasi seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Kemudian menjaga netralitas dan profesionalitas sebagai ASN. Agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil," ujar orang nomor satu di Riau tersebut.

Diketahui, pelantikan Hambali merupakan amanah yang diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Bupati Kampar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak