SuaraRiau.id - Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyambut kedatangan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru pada Rabu (13/12/2023).
Gara-gara itu, ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Edy Natar Nasution saat menyambut Anies Baswedan.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengungkapkan jika pihaknya akan mengkonfirmasi langsung agenda penyambutan tersebut kepada Gubernur Edy Natar.
"Kami akan komunikasi langsung kepada Gubri (Gubernur Riau). Karena penyambutan Capres tersebut, kami belum tahu dalam rangka apa kehadirannya di sana," kata Alnofrizal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/12/2023).
Diketahui, Anies melakukam kampanye politik ke Pekanbaru. Edy Natar Nasution pun menyambut kedatangan Anies. Padahal Edy Natar notabenenya merupakan Gubernur Riau.
Memang Edy Natar juga merupakan kader NasDem Riau, partai yang mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Di sisi lain, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu, pada pasal 281 menyebutkan bahwa kepala daerah hingga kepala negara dapat ikut mendukung salah satu Capres atau melakukan kampanye.
Namun, mereka harus memenuhi syarat, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan sudah mengambil masa cuti.