SuaraRiau.id - Pandaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka pada 11 Desember 2023.
KPU Riau membutuhkan 135.562 tenaga petugas KPPS untuk bekerja di 19.366 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Syarat pendaftaran adalah warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun maksimal 55 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
"Seleksi anggota KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota, dengan penekanan pada penerimaan KPPS sesuai persyaratan memperhatikan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen," katanya.
Pihaknya juga menetapkan syarat riwayat kesehatan bagi pelamar KPPS. Menurut mengatakan warga yang memiliki riwayat kesehatan hipertensi, jantung dan diabetes melitus diharapkan agar mempertimbangkan diri untuk mendaftar.
Petugas KPPS terpilih nantinya akan mendapatkan hak berupa jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan kisaran honor sebesar Rp 1,2 juta untuk jabatan ketua dan Rp 1,1 juta per anggota.