SuaraRiau.id - Oknum anggota Polresta Pekanbaru akhirnya ditahan Propam Polda Riau terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Yuni.
Oknum berinisial Brigadir RRS itu dilakukan penempatan khusus (patsus) mulai 22 November hingga 6 Desember 2023.
"Yang bersangkutan dipatsus sejak 22 November sampai 6 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono kepada Antara, Jumat (24/11/2023).
Penyidik Propam Polda Riau hingga kini masih memproses kasus KDRT yang diduga dilakukan Brigadir RRS.
Sementara itu, korban istri Brigadir RRS, Yuni mengapresiasi tindakan cepat Propam Polda Riau.
"Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Propam Polda Riau yang sudah memproses Brigadir RRS atas perbuatan yang dilakukannya," ungkapnya.
Yuni menjelaskan dirinya akan terus berkoordinasi dengan Propam Polda Riau untuk terkait perkembangan kasus KDRT tersebut.
"Saya akan terus berkoordinasi dengan pihak Propam, semoga ke depannya proses ini berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan keadilan," sebut dia.
Diketahui sebelumnya, media sosial diramaikan dengan kabar seorang ibu Bhayangkari mengaku menjadi korban KDRT.
Korban menyebut jika suami yang merupakan personel Samapta Polresta Pekanbaru berinisial RRS melakukan penganiayaan.
Dalam video dugaan KDRT tampak seorang wanita yang bibirnya terluka dan berdarah. Diperlihatkan juga handphone yang rusak dan surat pernyataan.
Unggahan tersebut menampilkan foto oknum aparat berseragam polisi dengan sang istri yang mengenakan pakaian merah muda khas ibu-ibu Bhayangkari. (Antara)