Curi Start, 41.026 Alat Peraga Kampanye Caleg di Riau Ditertibkan

Puluhan ribu alat kampanye ditertibkan karena melanggar atau mencuri start kampanye sebelum waktunya.

Eko Faizin
Rabu, 22 November 2023 | 12:03 WIB
Curi Start, 41.026 Alat Peraga Kampanye Caleg di Riau Ditertibkan
Ilustrasi penurunan alat peraga kampanye. [KlikKaltim.com]

SuaraRiau.id - Sebanyak 41.026 Alat Peraga Kampanye (APK) di 12 kabupaten/kota ditertibkan Bawaslu Riau. Dari puluhan APK itu terbanyak dilakukan di Indragiri Hilir (Inhil) yakni 11.635 pelanggaran.

Puluhan ribu alat kampanye ditertibkan karena melanggar atau curi start kampanye sebelum waktunya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution menjelaskan bahwa penertiban itu dilakukan sepanjang 4-17 November 2023.

"Hingga tanggal 17 November 2023, kami mencatat ada 41.026 pelanggaran APK dilakukan caleg tingkat provinsi se-Riau dan calon DPD-RI, di mana jumlah terbanyak berada di Indragiri Hilir yakni 11.635 pelanggaran APK," ujar Indra dikutip dari Antara, Rabu (22/11/2023).

Menurutnya, penemuan pelanggaran APK yang dilakukan para caleg dan calon anggota DPD-RI umumnya adalah spanduk gambar caleg yang sifatnya mengajak serta caleg dan calon anggota DPD melakukan tatap muka.

Indra Khalid menambahkan pada 18 November 2023 hingga 10 Februari 2024 boleh dilakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye selama masa kampanye 75 hari.

"Untuk itu, diimbau kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai, dalam bentuk pertemuan warga; penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya," papar Indra Khalid.

Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya hingga tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg masih ditemukan berbagai pelanggaran.

Di antaranya masih terdapat kegandaan calon baik eksternal maupun internal partai. Masih terdapat bakal calon yang berumur 21 tahun terhitung per 3 November 2023.

Lalu, sebutnya, masih terdapat bakal calon berstatus ASN/TNl/Polri/dan atau jabatan yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang belum melampirkan surat pengunduran diri dan surat pemberhentian dari PPK instansi asal bakal calon. Ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan serta pengisian data calon pada aplikasi Silon.

"Selanjutnya, KPU tidak melibatkan Bawaslu Riau saat tahap penetapan DCT calon anggota DPRD maupun DPD RI dapil Riau," ucapnya.

Diketahui, ada 895 calon DPRD Riau yang terbagi di 8 daerah pemilihan dari 18 partai peserta pemilu dengan memperebutkan 65 kursi.

Dari 895 calon DPRD Riau, rinciannya 602 calon laki-laki dan 293 calon perempuan. Sementara untuk anggota DPD-RI Dapil Riau ada 29 calon yang memperebutkan 4 kursi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini