SuaraRiau.id - Dua perempuan di Bagan Sinembah Rokan Hilir sejak sekolah dasar (SD) menjadi korban kebejatan ayah kandung berinisial EP (43).
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap usai calon menantu pelaku mengatakannya kepada calon ibu mertua alias istri pelaku sekaligus ibu korban.
Calon menantu menyampaikan jika pelaku EP telah memperkosa korban AVA (22) selama bertahun-tahun sejak korban masih di bangku SD.
"Pelaku sudah bertahun-tahun menyetubuhi kedua anaknya," kata Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).
Kepada ibunya, korban lantas membenarkan perlakukan keji sang ayah. AVA mengaku sering mendapat ancaman dan dipukul oleh ayah kandungnya itu.
“Karena anaknya sering dipukul dan diancam oleh pelaku, membuat korban tidak berani melaporkannya," ujar Imron.
Ternyata, AVA juga menyebut jika adiknya, AVF (19) juga mendapat tindakan bejat sang bapak.
"Pelaku ini menyetubuhi korban dua sekaligus, bahkan dilakukan di dalam kamar mandi," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Imron, pelaku mengaku menyetubuhi kedua putri kandungnya itu sejak 2015 silam.
“Saat itu korban masih SD. Sebelum melakukannya, korban diancam bahkan dipukul," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Bagan Sinembah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.