SuaraRiau.id - Kepala BPN Pekanbaru, Doni Syafrial mengungkapkan bahwa ganti rugi lahan Jalan Tol Rengat-Pekanbaru Seksi Siak-IC Bypass Pekanbaru masih proses di kementerian terkait.
Proses pembayaran ganti rugi kerugian pengadaan tanah di ruas jalan tol tersebut berlangsung secara bertahap.
"Namun pembayaran ganti rugi terhadap sejumlah bidang tanah sudah dilakukan bertahap. Beberapa waktu lalu sudah dilakukan," kata Doni dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Dia menyatakan jika ganti rugi pengadaan tanah untuk Ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru Seksi Siak-IC Bypass Pekanbaru terus berlanjut.
"Untuk yang lain, sisanya masih dalam proses sampai saat ini," sebut Doni.
Ia juga mengungkapkan bahwa terkait persyaratan yang masih kurang terus dilengkapi Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) pembangunan ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru.
Tim tersebut mengirimkan persyaratan agar pembayaran ganti rugi bisa dilakukan. Terkait kekurangan dokumen, akan dilengkapi karena secara administrasi prosesnya sedang berjalan.
Doni berharap agar proses pembayaran ganti rugi bagi masyarakat bisa segera dilakukan.
Ia pun meminta masyarakat bisa bersabar karena pencairan dana ganti rugi memerlukan sejumlah tahapan dan proses. Apabila dana ganti rugi sudah terkonfirmasi cair, tentu bakal diinfokan ke masyarakat.
"Kita berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama, segera ada kabar gembira terkait uang ganti rugi," ujar Doni.