Profil Syamsul Anwar, Pakar Hukum Islam dari Bumi Melayu Kepulauan Riau

Lantas siapakah Syamsul Anwar?

Eko Faizin
Senin, 13 November 2023 | 10:03 WIB
Profil Syamsul Anwar, Pakar Hukum Islam dari Bumi Melayu Kepulauan Riau
Profil Syamsul Anwar. [Dok muhammadiyah.or.id]

SuaraRiau.id - Sosok Syamsul Anwar akhirnya menjadi salah satu anggota Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2022-2027 setelah sempat berkali-kali menolak.

Kehadirannya di PP Muhammadiyah, akan semakin menambah daya gedor citra ulama di Muhammadiyah.

Syamsul Anwar sejak tahun 1985 hingga saat ini masih aktif di Majelis Tarjih dari level wilayah hingga pusat.

Lantas siapakah Syamsul Anwar? Bersumber dari laman muhammadiyah.or.id, berikut profilnya.

Profil Syamsul Anwar
Prof Dr H Syamsul Anwar MA merupakan seorang pakar hukum Islam yang lahir pada tanggal 30 Maret 1956 di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Pada 1975, ia terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga (sekarang UIN). Di kampus yang sama dengan fakultas yang berbeda, dia melanjutkan studi akidah dan filsafat.

Sebelum menyelesaikan tesis, Syamsul mengikuti program belajar di Universitas Leiden pada 1989-1990 bersama dengan 13 dosen lain dari beberapa UIN se-Indonesia.

Dia sempat juga mengikuti pembelajaran bahasa Inggris selama dua bulan di School of Oriental and African Studies (SOAS), London University.

Setahun penuh belajar Islamic Studies di Negeri Kincir Angin, Syamsul pulang ke Indonesia dan menyelesaikan pendidikan S2 pada tahun 1991.

Kemudian di 2001, ia berhasil menyandang predikat sebagai doktor dalam bidang hukum Islam di UIN Sunan Kalijaga. Disertasinya berjudul Epistemologi Hukum Islam dalam al-Mustafa Karya al-Gazzali.

Penelitian doktoralnya ini berangkat dari kegelisahannya melihat al Ghazali dipahat sebagai seorang sufi, filsuf dan teolog. Namun luput sebagai pakar hukum Islam.

Lewat al-Ghazali, Syamsul memperoleh landasan paradigma baru dalam hukum Islam terutama dalam upaya menghadapi tantangan modern.

Tak lama setelah itu, Syamsul diangkat menjadi Guru Besar UIN Sunan Kalijaga dalam bidang hukum Islam.

Sejumlah karya telah diterbitkan baik berupa buku, jurnal ilmiah, artikel koran, dan lain-lain dalam berbagai bahasa seperti Arab, Inggris dan Indonesia.

Kombinasi antara kepiawaiannya dalam membaca teks-teks klasik (turats) dan menelaah teks-teks kontemporer, membuat Syamsul cukup disegani di kalangan akademisi.

Kontribusi di hukum Islam
Syamsul Anwar berhasil menemukan formula yang tepat agar fikih tidak dipandang sebagai disiplin pengetahuan yang hanya membahas halal-haram.

Menurut Syamsul, fikih klasik setidaknya memiliki dua kekurangan: kelemahan sistematisasi (lack of sistematizatioan); dan kelemahan dalam hal kurang empiris (lack of empiricism).

Hal ini terjadi lantaran formulasi metodologis yang telah ditawarkan ulama-ulama sebelumnya lebih terpusat pada suatu analisis tekstual dengan model deduksi peraturan-peraturan konkrit dari nash.

Dalam mengatasi kekurangan konsep fikih klasik, Syamsul menawarkan metode pertingkatan norma dalam Usul Fikih. Pemikiran ini terinspirasi dari pakar hukum dan filsuf Austria Hans Kelsen yang mengandaikan adanya suatu hierarki norma dalam sistem hukum.

Tatanan hukum tertinggi dalam pandangan Kelsen adalah berpuncak pada norma dasar. Norma dasar tersebut adalah norma superior yang menjadi dasar pembentukan norma lainnya yang lebih inferior. Teori ini juga diterapkan di Indonesia sebagai hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Syamsul meminjam paradigma Kelsen ini sebagai langkah agar fikih atau usul fikih serta hukum Islam secara umum tidak melulu hasil deduksi peraturan-peraturan rinci dari kitab suci. Menurutnya, tingkatan norma dalam hukum Islam meliputi: 1) nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah); 2) prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah); dan 3) ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).

Contoh sederhana penggunaan metode asumsi hirarkis ini, misalnya: nilai dasar persamaan, diturunkan ke prinsip umum menjadi setaranya antara hak laki-laki dan perempuan, dan norma konkretnya adalah kebolehan menjadi pemimpin struktural baik bagi laki-laki maupun perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini