SuaraRiau.id - Polsek Pulau Burung Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan tersangka muncikari prostitusi anak di bawah umur berinisial A (19) pada Kamis (8/11/2023).
Tersangka yang merupakan buruh harian PT RSUP menjajakan korban S (15) di sebuah kamar kos-kosan di Desa Pulau Burung kepada D (27).
Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra menjelaskan bahwa A berhasil dibekuk saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos.
Iptu Delni mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang dengan tarif Rp300-Rp500 ribu.
"Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada pria hidung belang," ujarnya.
Terugkapnya kasus prostitusi ini bermula dari laporan terkait seringnya anak-anak perempuan keluar masuk di kos tersebut.
Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pelanggan yang sudah mem-booking korban dengan tarif sebesar Rp500 ribu.
Tersangka dijerat dengan pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.