Digaji dari APBD, Staf Ahli DPRD Riau yang Nyaleg Wajib Mengundurkan Diri

Ilham menjelaskan bahwa masih ada peluang bagi caleg tersebut untuk disengketakan oleh Bawaslu.

Eko Faizin
Selasa, 07 November 2023 | 15:51 WIB
Digaji dari APBD, Staf Ahli DPRD Riau yang Nyaleg Wajib Mengundurkan Diri
Kantor DPRD Riau. [Dok web DPRD Riau]

SuaraRiau.id - Plh Sekwan DPRD Riau Khuzairi membenarkan sejumlah staf ahli dewan mengikuti pencalonan sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Khuzairi juga mengungkapkan jika sejumlah staf ahli tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri.

"Benar (ada staf ahli DPRD Riau nyaleg)," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (7/11/2023).

Namun pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah staf yang nyaleg dan berapa orang yang sudah mengundurkan diri karena maju menjadi calon wakil rakyat.

"Saya tidak ingat kalau nama-namanya. Nanti bisa dipastikan lagi," ungkap Khuzairi.

Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir menyatakan sesuai aturan yang berlaku, staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di pemerintahan wajib mengundurkan diri apabila menjadi caleg.

"Jadi tenaga ahli itu aturannya jelas. Tenaga ahli di DPRD, di pemerintahan yang digaji dari APBN/APBD wajib mundur," kata Ilham.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang menyebutkan kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Meski demikian, fakta di lapangan bisa terjadi sejumlah caleg yang tidak jujur dengan pekerjaannya. Caleg mengaku sebagai pekerja swasta padahal merupakan tenaga di pemerintahan.

"Jika dia tidak terus terang, kami tidak bisa mengidentifikasi jika tidak ada tanggapan masyarakat (selama DCS), setelah DCT tidak bisa lagi (data caleg diubah), kalaupun ada sanggahan masyarakat," sebutnya.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa masih ada peluang bagi caleg tersebut untuk disengketakan oleh Bawaslu.

Apabila setelah pengumuman DCT, ada laporan terkait caleg belum mengundurkan diri dari profesinya yang digaji oleh negara.

"Setelah DCT diumumkan, kemudian ada laporan setelah ini, ada peluang. Dalam 3 atau 4 jam setelah KPU umumkan DCT, ada laporan, bisa disengketakan oleh Bawaslu. Tapi kami KPU tidak bisa lagi mencoret karena kami sudah pleno," terang Ilham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini