Ditagih Utang Cuma Janji-janji Mau Bayar, Pria di Kampar Akhirnya Dibacok Teman

Awal kejadian bermula dari pelaku yang mendatangi korban di tempat penampungan jual beli sawit untuk menagih utang.

Eko Faizin
Senin, 06 November 2023 | 11:50 WIB
Ditagih Utang Cuma Janji-janji Mau Bayar, Pria di Kampar Akhirnya Dibacok Teman
Ilustrasi penganiayaan gegara utang. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraRiau.id - Pria berinisial NR (24) mengalami luka berat di bagian perut usai dibacok rekan kerjanya HL (38) yang merupakan warga Desa Kampung Pinang, Perhentian Raja, Kampar pada Sabtu (4/11/2023).

Bukan tanpa alasan, ternyata HL nekat menganiaya NR lantaran tak kunjung bayar utang sebesar Rp150 ribu. Tersangka yang geram lalu mengayunkan sebilah parang ke arah korban.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di pinggir sungai Desa Kampung Pinang," kata Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (6/11/2023).

Dijelaskan Riko, pelaku tega menganiaya korban selalu janji alias PHP (pemberi harapan palsu) untuk membayarkan utang, namun tak juga dibayarkan kepada pelaku.

Awal kejadian bermula dari pelaku yang mendatangi korban di tempat penampungan jual beli sawit untuk menagih utang.

"Saat ditagih korban tidak mau membayar utang tersebut dan hanya berjanji akan membayar apabila ada uang," ujar Kapolsek.

Kemudian tersangka kesal mengayunkan parang yang dibawanya ke tubuh korban sebanyak dua kali.

Korban tersungkur bersimbah darah usai dibacok, sementara pelaku kabur. Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan di waktu yang tepat.

"Alhamdulillah nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran sesampainya di RS Bhayangkara korban langsung di lakukan operasi di bagian luka yang dalam akibat tusukan benda tajam tersebut. Saat ini korban menjalani perawatan di RS Bhayangkara," sebut Kapolsek.

Usai menyelamatkan korban, polisi langsung memburu pelaku dan menangkapnya pada Minggu (5/11/2023) siang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini tersangka mendekam di Mapolsek Pemberhentian Raja guna menjalani proses hukum selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak