Para Terdakwa Korupsi Masjid Senapelan Pekanbaru Divonis 4-7 Tahun Penjara

Tiga terdakwa dihukum empat tahun hingga tujuh tahun penjara, sementara satu terdakwa dihukum lebih tinggi.

Eko Faizin
Rabu, 01 November 2023 | 07:43 WIB
Para Terdakwa Korupsi Masjid Senapelan Pekanbaru Divonis 4-7 Tahun Penjara
Ilustrasi vonis terdakwa kasus korupsi Masjid Senapelan Pekanbaru. [unsplash.com/Sasun Bughdaryan]

SuaraRiau.id - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan vonis berbeda-beda terhadap empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan, Senin (31/10/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para terdakwa yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa merupakan rekanan pengerjaan proyek dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pelaksana lapangan CV Watashiwa Miazawa.

Tiga terdakwa dihukum empat tahun hingga tujuh tahun penjara, sementara satu terdakwa dihukum lebih tinggi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Chaniago dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Iwan dalam amar putusan dikutip dari Antara.

Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara kepada Imran Chaniago sebesar Rp1.077.778.646,89.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dilelang dan disita untuk mengganti kerugian negara, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untukmembayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Iwan.

Terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia dan Syafri divonis hukuman penjara selama enam tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.

Hukuman paling ringan dijatuhkan pada Ajira Miazawa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa juga didenda Rp200 juta atau diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Uang sebesar Rp131 juta sudah dititipkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan dihitung sebagai pengganti uang kerugian negara.

Atas hukuman tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan dan Nuraini Lubis.

Hukuman untuk para terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Imran Chaniago, Syafri, Anggung bestarivi Ernesta dengan dihukum 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga membebankan terdakwa Imran Chaniago untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.077.778.646,89 atau diganti kurungan selama 4 tahun.

Sementara terdakwa Ajira Miazawa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta atau diganti pidana penjara selama 3 bulan. Ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.

Sebagai pengingat, pada 2021 PUPR-PKPP Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54 dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen.

Bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, namun yang dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini