SuaraRiau.id - Sejumlah calon legislatif (caleg) di Pekanbaru sudah mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho di pinggir jalan.
Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya menjelaskan jika spanduk dan baliho tersebut merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Amiruddin menyebut, pengawas Pemilu belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho dan spanduk. Hal itu lantaran caleg-caleg saat ini belum diputuskan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU.
"Untuk penindakan terhadap baliho-baliho tersebut dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah terutama yang berkaitan dengan izin reklame, zona hijau serta memperhatikan etika dan estetika," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (30/10/2023).
Amiruddin juga mengimbau kepada partai politik dan caleg agar memahami perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan APK.
Caleg diminta untuk tidak memasang APK karena belum waktunya memasuki jadwal masa kampanye. Sementara, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum ditentukan.
"Kita mengimbau agar jangan sampai menjurus ke APK," terang dia.
Lanjutnya, jadwal pelaksanaan kampanye sudah ditentukan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perubahannya pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.
Sesuai jadwal, pelaksanaan kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.