SuaraRiau.id - Sejumlah pejabat di Kepulauan Meranti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi tersangka Bupati nonaktif Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pejabat yang dipanggil di antaranya Sekda Meranti Bambang Suprianto, Kepala Bappeda Meranti Atan Ibrahim, Plt Kadis PUPR Fajar Triamosko, Kabag Hukum Rahmawati, dan Kabid Cipta Karya Dedi Sahrani.
Kemudian Kasubag Keuangan PUPR Lailatul Hasanah, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Widya Puspasari, Kabid Aset Wan Muhammad Ramahendra, Kabag Umum Tarmizi, dan tiga orang ajudan Pemkab Meranti Fadlil Maulana, Yoga Satria dan Restu Prayogi.
Penyidik KPK rencananya akan menggelar pemeriksaan para saksi di Kantor Polres Meranti.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Meranti.
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. (Antara)