SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar mengimbau kepada perusahaan di Riau agar lebih transparan dalam membuka lowongan pekerjaan dan penerimaan karyawan.
Hal itu supaya masyarakat tempatan bisa bekerja sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing serta meningkatkan ekonomi warga.
"Perusahaan lebih transparan dan mengutamakan masyarakat tempatan sesuai bidangnya sehingga kesejahteraan masyarakat Riau semakin meningkat," ujar Gubernur Syamsuar, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, perusahaan yang menerima karyawan baru atau membuka lowongan pekerjaan juga harus melapor ke sistem. Hal tersebut sesuai aturan baru yakni Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
Aturan ini, kata Syamsuar, jika dilanggar atau tidak melaporkan akan terkena sanksi administratif.
"Kita sudah arahkan Dinas Ketenagakerjaan Riau untuk menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Riau ini, agar mereka melaporkan jika ada membuka lowongan pekerjaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syamsuar juga berharap dengan adanya keterbukaan informasi dari perusahaan dalam penerimaan karyawan atau membuka lowongan pekerjaan dapat memudahkan masyarakat untuk mencari pekerjaan sesuai bidang keilmuan yang dipelajari.
"Mudah-mudahan angka pengangguran semakin berkurang dan ekonomi masyarakat Riau semakin meningkat," tegasnya.
Diketahui, tujuan dari Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan tentunya untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.
Selain itu memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan, perencanaan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.