SuaraRiau.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama telah menjalani sidang kode etik.
Berdasarkan sidang tersebut, Polda Lampung mendapati tiga pelanggaran sehingga AKP AG dipecat dari kepolisian. Yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.
"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dikutip dari Antara, Kamis (19/10/2023).
Ia mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut.
"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," ujar Kombes Umi.
Dia menjelaskan jika barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp1,3 miliar yang disita dari AKP AG.
"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Umi.
Namun begitu, ia mengatakan bahwa AKP AG masih melakukan banding dari putusan sidang kode etik tersebut.
"Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” tegas Umi. (Antara)