SuaraRiau.id - Polda Riau mengamankan seorang afiliator judi online berinisial AG (31) di rumahnya di Jalan Nurkamila, Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023).
Pengungkapan kasus judi online bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau terkait adanya sebuah situs referal judi online yang dikelola AG di Pekanbaru.
"Setelah ditelusuri oleh tim, pada 15 September lalu pelaku diciduk di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," jelas Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung dikutip dari Antara, Jumat (22/9/2023).
AKBP Iwan menyebutkan bahwa pihaknya telah menyita aset milik AG senilai Rp57,7 miliar. Di antaranya berupa lima mobil mewah, dua motor mewah, dua unit indekos serta satu set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator.
"AG sudah beroperasi sejak 2016 lalu. Per minggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar," ungkap Iwan.
Lebih jauh, dijelaskan dia, AG sendiri membuat sebuah situs website menaruh link referral yang digunakan untuk bermain judi. AG akan mendapat keuntungan dari setiap pemain yang bermain melalui referal yang ia letakkan di website tersebut.
"Tersangka membuat IP addres akun judi online dan menyebarkan website tiran yang mirip dengan sejumlah situs judi online serta menaruh link referalnya," terang Iwan.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar bos besar pemilik website judi online.
Iwan mengungkapkan jika jaringan judi online AG masih di dalam negeri.
"Itu nanti sedang kami dalami. Saat ini diduga masih di dalam negeri," tegasnya. (Antara)