Mantan Sekda Kota Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka Perusakan Bibit Sawit Warga

Kasus dugaan keterlibatan eks Sekda Kota Pekanbaru tersebut bermula dari laporan warga ke Polda Riau.

Eko Faizin
Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:51 WIB
Mantan Sekda Kota Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka Perusakan Bibit Sawit Warga
Ilustrasi bibit sawit. [istimewa]

SuaraRiau.id - Polisi menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer sebagai tersangka dugaan perusakan bibit kelapa sawit warga di Rumbai Timur.

Kasus dugaan keterlibatan eks Sekda Kota Pekanbaru tersebut bermula dari laporan warga ke Polda Riau.

"Benar, (MN jadi tersangka, red)," ujar Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (22/8/2023).

Kombes Asep mengatakan jika eks Sekda Kota Pekanbaru M Noer dilaporkan oleh warga berinisial S.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Riau Kompol Bob Martin, mengatakan bahwa pengusutan perkara ini tertanggal 8 Januari 2023.

"Pelapor inisial S dan Terlapor MN," ujar Kompol Bob Martin.

Peristiwa itu berawal saat M Noer bersama JS mendatangi kebun milik warga S di Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru pada 12 Agustus 2021.

"Saat itu, terlapor melakukan pencabutan dan pengrusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh Pelapor sebanyak 70 batang," jelas Bob Martin.

Warga S kemudian melaporkan M Noer dan JS ke Polda Riau. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, diantaranya 3 batang kelapa sawit umur 1 tahun sampel dari 70 batang yang dicabut atau dirusak. Lalu, dua lembar DO pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar foto copy sertifikat mutu benih yang dilegalisir," terang Bob.

M Noer ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meyakini seluruh bukti dan keterangan saksi diyakini sudah cukup sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP.

"Ditetapkan tersangka atas nama HM N dan JS," tegasnya.

"Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat ketetapan sebagai tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka," imbuh Bob Martin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini