SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru memasuki babak baru.
Kejati Riau dikabarkan telah meminta keterangan delapan saksi terkait perkara yang sempat menghebohkan tersebut.
"Bidang Pidsus Kejati Riau sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Kami sudah meminta keterangan dan informasi serta data dari delapan orang dari Dinas PUPR/PKPP Riau," kata Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf dikutip dari Antara, Selasa (15/8/2023).
Imran menjelaskan jika pemeriksaan seluruh saksi-saksi itu guna mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) untuk menyimpulkan apakah ada unsur pidana.
"Pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti, apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kegiatan tersebut. Seluruh saksi yang diperiksa dari pihak Dinas PUPR," ungkapnya.
Tak hanya itu, sebelumnya Bidang Pidsus telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang juga mengusut kasus tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono mengungkapkan jika kasus ini sempat ditangani oleh Ditreskrimsus namun penanganannya saat ini dilakukan oleh Kejati Riau.
"Untuk penanganannya payung elektrik dilaksanakan oleh Kejati, mengingat Kejati sudah duluan melakukan penyelidikan," sebut Hery.
Diketahui, proyek ini telah lewat masa pengerjaannya sejak kontrak awal yang harusnya selesai di akhir Desember 2022 lalu.
Lantaran tak tuntas, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan hingga Kamis (16/2/2023).
- 1
- 2