SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru memasuki babak baru.
Kejati Riau dikabarkan telah meminta keterangan delapan saksi terkait perkara yang sempat menghebohkan tersebut.
"Bidang Pidsus Kejati Riau sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Kami sudah meminta keterangan dan informasi serta data dari delapan orang dari Dinas PUPR/PKPP Riau," kata Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf dikutip dari Antara, Selasa (15/8/2023).
Imran menjelaskan jika pemeriksaan seluruh saksi-saksi itu guna mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) untuk menyimpulkan apakah ada unsur pidana.
"Pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti, apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kegiatan tersebut. Seluruh saksi yang diperiksa dari pihak Dinas PUPR," ungkapnya.
Tak hanya itu, sebelumnya Bidang Pidsus telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang juga mengusut kasus tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono mengungkapkan jika kasus ini sempat ditangani oleh Ditreskrimsus namun penanganannya saat ini dilakukan oleh Kejati Riau.
"Untuk penanganannya payung elektrik dilaksanakan oleh Kejati, mengingat Kejati sudah duluan melakukan penyelidikan," sebut Hery.
Diketahui, proyek ini telah lewat masa pengerjaannya sejak kontrak awal yang harusnya selesai di akhir Desember 2022 lalu.
Lantaran tak tuntas, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan hingga Kamis (16/2/2023).
Namun, sampai waktu yang ditentukan PT Bersinar Jesstive Mandiri juga tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya.
Dinas PUPR Riau kemudian kembali memberikan kesempatan kepada kontraktor hingga Selasa (28/3/2023). Namun hingga sampai kini proyek payung elektrik yang meniru Masjid Nabawi Madinah ini kunjung juga selesai.
Proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp 42,93 miliar atau tepatnya Rp 42.935.660.870 dan HPS dengan nilai yang sama. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.
Setelah adanya pemutusan kontrak, PUPR-PKPP Riau berencana akan mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD Perubahan 2023.
Namun, sebelum adanya penambahan anggaran PUPR-PKPP Riau akan melakukan audit bersama inspektorat. (Antara)