SuaraRiau.id - Polemik rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas tengah menjadi perbincangan.
Draf perpres yang mengundang pro dan kontra tersebut tinggal menunggu ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rupanya, Deddy Corbuzier ikut berkomentar terkait Perpres Jurnalisme Berkualitas dengan melayangkan sindiran kepada pemerintah Indonesia.
Deddy Corbuzier menyinggung pemerintah meski tak secara langsung.
"Oligaaaaar... GOKIL kan..," tulisnya di akun Twitter @corbuzier dikutip Jumat (28/7/2023).
Deddy Corbuzier juga menyematkan link terkait kritik Google terhadap perpres yang sama.
Disebutkannya, jika pemerintah benar-benar mengesahkannya akan berimbas bukan hanya kepada media saja, tetapi juga terhadap konten kreator.
"Tahu berita ini? Kalau aturan pemerintah ini jadi menurut saya intinya akan MEMATIKAN SEMUA konten creator di Indonesia.. Balik lagi ke media konvensional," ungkapnya.
Kritikan Google
Dalam blog resminya, Google menilai perpres tersebut membatasi keragaman sumber berita dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," ungkap Google, Selasa (25/7/2023).
Google Indonesia menjelaskan bahwa rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas yang ada saat ini disahkan, pihaknya tak bisa lagi menyediakan sumber informasi yang kredibel dan beragam di Indonesia.
Raksasa internet asal Amerika itu juga khawatir sejumlah programnya untuk mendukung industri media di Indonesia akan sia-sia jika rancangan regulasi baru itu disahkan.
"Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini," jelasnya.
Lebih lanjut Google, yang mengaku sudah terlibat dalam pembahasan regulasi itu sejak pertama kali diusulkan pada 2021 lalu, membeberkan ada beberapa dampak negatif jika rancangan perpres tersebut disahkan.