SuaraRiau.id - Tiga orang ditangkap Satreskrim Polres Indragiri Hilir terkait penyelundupan 70.800 benih lobster di Desa Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka, Rabu (19/7/2023) malam.
Tiga pelaku inisial FD dan RJ, sedangkan tiga orang lainnya yakni AR selaku pemilik benih lobster dan dua lainnya WE dan AD yang bertugas sebagai sopir masih buron.
Puluhan ribu benih lobster yang dikemas dalam 13 kotak stereofoam tersebut dibawa dari Jambi dan akan dibawa keluar negeri.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Norhayat mengungkapkan jika kelima pelaku penyelundupan benih lobster memiliki peran yang berbeda. FD dan RJ yang berhasil diamankan berperan sebagai sopir mobil dan buruh angkut.
"Sementara tiga lainnya yang masih buron adalah pemilik benih lobster dan dua sopir yang berhasil membawa enam kotak benih lobster menggunakan speedboat,” ungkap Norhayat.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan pelaku penyelundupan benih lobster berawal dari pemeriksaan di TKP yang didapati adanya benih lobster dalam kotak stereofoam yang dibawa menggunakan mobil dari Kota Jambi.
Sebelumnya, enam kotak sterefoam benih lobster sudah lebih dahulu dimuat dan dibawa menggunakan Speedboat 40 PK oleh dua DPO. Yang mana Speedboat tersebut sudah stand by menunggu di pelabuhan.
“Betul enam kotak dibawa oleh dua tersangka DPO,” sebut Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut yakni 13 kotak berisikan benih lobster, satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, satu lembar STNKB dan satu unit handphone. (Antara)