8 Orang Ditangkap Terkait Karhutla di Rokan Hilir, Satu Masih di Bawah Umur

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika dari 8 tersangka yang ditangkap, salah satu pelaku yang masih di bawah umur.

Eko Faizin
Minggu, 25 Juni 2023 | 21:30 WIB
8 Orang Ditangkap Terkait Karhutla di Rokan Hilir, Satu Masih di Bawah Umur
Ilustrasi karhutla. [ANTARA FOTO/Makna Zaezar]

SuaraRiau.id - Sebanyak 8 orang terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rokan Hilir diamankan polisi setempat. Luas total lahan terbakar mencapai 15 hektare.

Karhutla tersebut tersebar di beberapa desa, yakni Desa Sinaboi dengan tersangka inisial BH. Di Sungai dengan tersangka JS, di Air Hitam tersangka NR.

Satu di antara yang ditangkap Polres Rokan Hilir merupakan anak di bawah umur berinisial AL (17) yang merupakan anak NR.

Lalu di Tanjung Medan tersangkanya inisial Jo, di Sungai Bakau tersangka Ng, dan terakhir di Balai Jaya tersangka dua orang yakni IKR dan DS.

"Kita melakukan pencegahan dan pemadaman langsung di lapangan. Selain itu, aspek penegakkan hukum untuk memberikan efek jera dan contoh bagi masyarakat agar tidak membakar lahan," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (22/6/2023).

Ia mengungkapkan, penegakkan hukum yang dimaksud yaitu dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku karhutla. Ada 6 kasus dengan 8 orang tersangka yang ditangani Polres Rokan Hilir.

"Delapan tersangka kebakaran hutan dan lahan itu sejak awal Januari hingga Juni 2023. Para tersangka merupakan perorangan karena lahan yang terbakar juga milik perorangan," sebut AKBP Andrian.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika dari 8 tersangka yang ditangkap, salah satu pelaku yang masih di bawah umur.

Penindakannya juga dilakukan sesuai Undang-undang yang berlaku yaitu tentang perlindungan anak.

"Para pelaku saat diinterogasi mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Jadi tidak ada ampun kepada para pelaku karhutla ini," tegas Andrian.

Andrian menyampaikan, sesuai perintah Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal kepada anak buahnya agar menindak tegas siapaun yang melakukan kebakaran lahan. Baik pelaku perorangan maupun perusahaan, diminta untuk tidak membakar lahan.

"Pelaku karhutla sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Siapapun pelakunya pasti kita tangkap," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini