SuaraRiau.id - Sebanyak 8 orang terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rokan Hilir diamankan polisi setempat. Luas total lahan terbakar mencapai 15 hektare.
Karhutla tersebut tersebar di beberapa desa, yakni Desa Sinaboi dengan tersangka inisial BH. Di Sungai dengan tersangka JS, di Air Hitam tersangka NR.
Satu di antara yang ditangkap Polres Rokan Hilir merupakan anak di bawah umur berinisial AL (17) yang merupakan anak NR.
Lalu di Tanjung Medan tersangkanya inisial Jo, di Sungai Bakau tersangka Ng, dan terakhir di Balai Jaya tersangka dua orang yakni IKR dan DS.
"Kita melakukan pencegahan dan pemadaman langsung di lapangan. Selain itu, aspek penegakkan hukum untuk memberikan efek jera dan contoh bagi masyarakat agar tidak membakar lahan," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (22/6/2023).
Ia mengungkapkan, penegakkan hukum yang dimaksud yaitu dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku karhutla. Ada 6 kasus dengan 8 orang tersangka yang ditangani Polres Rokan Hilir.
"Delapan tersangka kebakaran hutan dan lahan itu sejak awal Januari hingga Juni 2023. Para tersangka merupakan perorangan karena lahan yang terbakar juga milik perorangan," sebut AKBP Andrian.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika dari 8 tersangka yang ditangkap, salah satu pelaku yang masih di bawah umur.
Penindakannya juga dilakukan sesuai Undang-undang yang berlaku yaitu tentang perlindungan anak.
"Para pelaku saat diinterogasi mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Jadi tidak ada ampun kepada para pelaku karhutla ini," tegas Andrian.
Andrian menyampaikan, sesuai perintah Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal kepada anak buahnya agar menindak tegas siapaun yang melakukan kebakaran lahan. Baik pelaku perorangan maupun perusahaan, diminta untuk tidak membakar lahan.
"Pelaku karhutla sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Siapapun pelakunya pasti kita tangkap," katanya.