- KPK menolak laporan gratifikasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat, 17 Juli 2026 di Jakarta.
- Penolakan tersebut dilakukan karena objek gratifikasi dari Suhardiman Amby sedang dalam proses penyidikan oleh pihak KPK.
- Keputusan ini merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 terkait larangan memproses laporan gratifikasi bernilai pidana.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (RJ) terkait penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan pihaknya memutuskan menolak atau tidak memproses laporan Raja Juli karena lembaga antirasuah sedang mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Suhardiman Amby.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menyampaikan dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Perkom 1/2026 yang disebut Aminudin merujuk Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang mengatur lembaga antirasuah bisa tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan seseorang bila hal tersebut diduga terkait tindak pidana.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.