KPU Siak Bakal Gugurkan Partai Politik yang Mendaftar Lewati Batas Waktu

KPU Siak sejauh ini tidak ada menemukan kendala dalam internalnya untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Eko Faizin
Sabtu, 13 Mei 2023 | 07:56 WIB
KPU Siak Bakal Gugurkan Partai Politik yang Mendaftar Lewati Batas Waktu
Ilustrasi partai politik. [Foto oleh Element5 Digital/Pexels]

SuaraRiau.id - KPU Siak bakal menolak pendaftaran partai politik yang mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg) lewat dari masa yang telah ditentukan.

"Kalau semisal ada partai yang mendaftar lewat dari waktu yang sudah ditentukan, ya maaf kami tak melayaninya lagi dan dianggap gugur," kata Komisioner KPU Siak Agus Hariyanto, Kamis (11/5/2023).

Hingga saat ini, Kamis (11/5/2023) baru dua partai politik yang mendaftarkan nama bacalegnya ke KPU Siak.

"Hari ini (Kamis) ada Partai PDIP dan Nasdem," kata Agus Hariyanto.

Lebih lanjut dikatakan Agus, ada 3 dokumen wajib yang harus disiapkan partai politik yang akan mendaftarkan bama bacalegnya ke KPU.

Nantinya, tambah Agus, dokumen tersebut akan dicek kesesuaiannya dan dicocokkan dengan aplikasi silon KPU.

"Kalau sudah dicek dan dinyatakan lengkap akan kami proses, kalau tidak lengkap maka akan kami kembalikan semua dokumen ke partai politik tersebut," ujar Agus.

"Ada satu dokumen saja yang kurang kita kembalikan semua berkasnya setiap dapil," tambahnya.

Lebih jauh dikatakan Agus, disisa waktu yang ada ini semua partai harus mendaftarakan diri, sebab, tak ada tambahan waktu.

Ditegaskan Agus, KPU Siak sejauh ini tidak ada menemukan kendala dalam internalnya untuk menyukseskan Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini