Polisi Pesta Narkoba Ditangkap, Polda Riau: Tak Layak Lagi Jadi Anggota Polri

Anggota polisi berinisial Bripka AS (40) diamankan bersama 2 orang warga sipil dengan barang bukti 40 paket sabu.

Eko Faizin
Selasa, 02 Mei 2023 | 08:38 WIB
Polisi Pesta Narkoba Ditangkap, Polda Riau: Tak Layak Lagi Jadi Anggota Polri
Ilustrasi pesta narkoba. [Pixabay/B-A]

SuaraRiau.id - Oknum polisi di Siak ditangkap karena kedapatan pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan, Desa Lubuk Dalam pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Anggota polisi berinisial Bripka AS (40) diamankan bersama 2 orang warga sipil dengan barang bukti 40 paket sabu.

"Ketiga pelaku yakni AS (40), RB (30) dan BU (30). Untuk tersangka AS benar merupakan anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mumin Wijaya, Minggu (30/4/2023).

Penangkapan oknum polisi memakai narkoba itu berawal saat anggota Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi pesta narkoba.

Kos-kosan tersebut langsung digerebek dan dilakukan penggeledahan. Di rumah kontrakan itu ada 40 paket plastik berisi sabu, dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu.

"Usai digerebek, ketiganya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk pengembangan dan penyidikan," terang Nandang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk anggota Polri akan dilakukan pemeriksaan juga oleh Propam. Kemudian nantinya akan disidang etik hingga pemecatan. Karena dia tak layak lagi jadi anggota Polri," ujar Kabid Humas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini