SuaraRiau.id - Jajaran Polres Rokan Hilir mengamankan pria berinisial L (55) karena diduga mencabuli remaja berusia 19 tahun di rumahnya Dusun Sumber Sari II, Kecamatan Bagan Sinembah pada Minggu (23/4/2023) malam.
Pelaku yang dipanggil Mbah L itu mengaku kepada orangtua korban bahwa ia mampu menggandakan uang dan emas.
Untuk dapat menggandakan uang, syaratnya dukun cabul tersebut harus menginap di rumah korban selama seminggu untuk kelancaran ritual.
"Di hari ketiga, tersangka mengatakan pada korban bahwa ia harus berhubungan dengannya. Kalau tidak, uang dan emas orangtuanya akan hilang," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto kepada Antara, Jumat (28/4/2023).
Saat itu, ayah korban tengah sibuk oleh bacaan ritual yang telah diberikan pelaku sebagai syarat untuk menggandakan hartanya. Kesempatan itu dimanfaatkan Mbah L untuk memanggil korban ke kamar.
Usai perbuatan keji itu terjadi, ayah korban mendapati anaknya tengah menangis di dalam kamar. Saat itulah korban mengaku bahwa ia telah dicabuli Mbah L.
"Korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Sedangkan pelaku masih berada di dalam kamar," ungkap Kapolres.
Tak terima anaknya disetubuhi, di hari yang sama tersangka langsung diringkus polisi dan warga. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.
"Saat ini, pelaku telah berada di Polsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Andrian. (Antara)