Bolehkah Umat Islam Menerima Takjil dari Pemeluk Agama Lain?

Salah satunya menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah penganut agama lain.

Eko Faizin
Kamis, 23 Maret 2023 | 07:55 WIB
Bolehkah Umat Islam Menerima Takjil dari Pemeluk Agama Lain?
Ilustrasi takjil buka puasa. [Freepik/Kamran Aydinov]

Umat Islam boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.

Karenanya, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.

Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram.

“Apa yang mereka (nonmuslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah. tapi hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan non-muslim,” tegas Qaem.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini